Isi Piagam PBB
Haloha teman.... ada yang sedang nyari isi piagam PBB, yah? Nih, saya kasih... Happy Reading and happy boring... wkwkwk.... abisnya panjang buaaangeeettt sihh... Ok, cekidott....
PIAGAM
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
KAMI MASYARAKAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
BERTEKAD
menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua
kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat
manusia, dan
menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas
martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan
dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan
membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap
kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional dapat
dipertahankan, dan
meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih
baik dalam kebebasan yang lebih besar,
DAN BERSAMA INI MENYELESAIKAN
mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam damai satu
sama lain sebagai tetangga baik, dan
menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan
keamanan internasional, dan
memastikan, dengan penerimaan prinsip dan institusi metode,
bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh digunakan, kecuali untuk kepentingan
umum, dan
menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan
ekonomi dan sosial bagi semua bangsa,
TELAH MEMUTUSKAN MENGGABUNGKAN USAHA KITA
UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI
UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI
Dengan demikian, Pemerintah kita masing-masing,
melalui wakil-wakil yang berkumpul di kota San Francisco, telah menunjukkan
kekuatan penuh mereka menjadikan dalam bentuk yang baik dan siap , telah
sepakat untuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan
sebuah organisasi internasional untuk menjadi dikenal sebagai Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
BAB
I
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 1
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 1
Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:
- menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil tindakan bersama yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman
- terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain perdamaian, dan untuk membawa dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang mungkin mengakibatkan pelanggaran perdamaian;
- mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;
- mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
- Menjadi pusat harmonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan ini umum.
Pasal
2
Organisasi dan Anggota, dalam mengejar tujuan yang
dinyatakan dalam Pasal 1,
harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
- Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.
- Semua Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.
- Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada setiap negara untuk dikompensasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
- Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh yang diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
- Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara atau mewajibkan Anggota untuk menyerahkan hal-hal seperti pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini; tapi prinsip ini tidak mengurangi penerapan penegakan langkah-langkah di bawah Bab VII.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi negara
yang, setelah berpartisipasi dalam Konferensi PBB tentang Organisasi
Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani
Deklarasi oleh PBB 1 Januari 1942, menandatangani Piagam sekarang dan
meratifikasinya sesuai dengan Pasal 110.
Pasal
4
1. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbuka bagi semua
negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam
Piagam ini dan, atas penilaian Organisasi ini, sanggup dan bersedia
mclaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2. Penerimaan sesuatu negara ke dalam keanggotaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan dengan keputusan Majelis Umum atas
rekomendasi Dewan Keamanan.
Pasal
5
Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakan
tindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanan dapat dikenakan
penangguhan hak-hak dan hak-hak istimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum
atas rckomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimcwa
tersebut dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.
Pasal
6
Suatu Anggora Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasa
melaaggar Prinsip-prinsip sebagaimana tcrcantum dalam Piagam. dapat dikeluarkan
dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomcndasi Dewan Keamanan.
BAB
III
BADAN-BADAN
Pasal 7
BADAN-BADAN
Pasal 7
1. Telah dibentuk sebagai organ-organ utama Perserikatan
Bangsa-Bangsa : Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan
Perwalian. Mahkamah International dan Sekretanat.
2. Jika dianggap perlu dapat didirikan organ-organ subsider
yang semacam tin sesuai dengan Piagam ini.
Pasal
8
Perserikatan Bangsa-B8ngsa tidak membatasi kelayakan pria
dan wanita untuk dapat berpartisipasi dalam kemampuan apapun juga, dan atas
dasar syarat-syarat persamaan, dalam organ-organ utama maupun subsider.
BAB
IV
MAJELIS UMUM
MAJELIS UMUM
Komposisi
Pasal
9
1. Majelis Umum terdiri dari semua Anggota-anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setiap Anggota tidak boleh diwakili lebih dan lima orang
dalam Majelis Umum.
Fungsi dan kekekuasaan
Pasal
10
Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang
termasuk dalam ruang lingkup piagam ini atau yang berhubungan dengan kekuasaan
dan fungsi sesuatu badan seperti yang ditentukan dalam Piagam ini, dan dengan
perkecualian ketentuan dalam Pasal 12,
dapat mengemukakan rekomendasi-rekomendasi kepada Anggota-anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau kepada Dcwan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut
mengenai segala masalah dan hal yang demikian itu.
Pasal
11
1. Majelis Umum dapat merumuskan prinsip-prinsip umum bagi
kerjasama guna memelihara perdamaian dan keamarian international, termasuk
prinsip-prinsip mengenai perlucutan senjata dan pengaturan persenjataan, dan
dapat mengemukakan rokomendasi- rekomendasi yang bertalian dengan
prinsip-pnnsip itu kepada Anggota-anggota atau kepada Dewan Keamanan atau kepada
kedua-duanya.
2. Majelis Umum dapat membicarakan segala soal yang
berhubungan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international yang
diajukan kepada Majelis oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. atau
oleh Dewan Keamanan: atau oleh sesuatu negara yang tidak menjadi Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 35
ayat 2,
kecuali seperti yang ditentukan dalam Pasal 12.
dapat mcngemukakan rekomendasi-rekomendasi tentang soal-soal yang bertalian dengan
itu kepada Dewan Keamanan atau kedua-duanya. Tindakan-tindakan yang diperlukan
guna merespon permasalahan tersebut diserahkan pada Dewan Keamanan oleh Majelis
Umum. baik sebelum ataupun sesudahnya, diadakan pembicaraan.
3. Majelis Umum dapat meminta perhatian kepada Dewan
Keamanan tentang keadaan-keadaan yang mungkin membahayakan perdamaian dan
keamanan.
4. Kekuasaan Majelis Umum yang tercantum dalam Pasal ini
tidak membatas ruang lingkup umum Pasal 10.
Pasal
12
1. Pada waktu Dewan Keamanan menjalankan kewajibannya
benalian dengan suatu perselisihan atau suatu keadaan, Majelis Umum tidak dapat
mengajukan suatu rekomendasi yang berkenaan dengan masalah tersebut kecuali
apabila Dewan Keamanan memang menghendakinya.
2. Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan Dewan Keamanan,
akan memberitahukan pada setiap kali sidang Majelis Umum mengenai setiap hal
yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang
sedang ditangani oleh Dewan Keamanan dan demikian juga memberi tahukan kepada
Majelis Umum, atau anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila Majelis
Umum tidak bersidang, segera setelah Dewan Keamanan berhenti dalam mcnangani
hal-hal itu.
Pasal
13
1. Majelis Umum akan membuat prakarsa untuk mengadakan
penyelidikan dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan :
a. memajukan kerjasama international dilapangan politik dan
mendorong berkembangnya kemajuan hukum internasional dan kodifikasinya;
b. memajukan kerjasama international di lapangan ekonomi,
sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan membantu pelaksanaan hak-hak
asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa membedakan
ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
2. Tanggung-jawab, tugas dan kekuasaan Majelis Umum
selanjutnya mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat 1(b)
di atas ditetapkan kemudian pada Bab IX
dan X.
Pasal
14
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12,
Majelis Umum dapat merekomendasikan tindakan-tindakan untuk tercapainya penyesuaian
secara damai bagi sesuatu keadaan, tanpa memperhatikan asa1 usulnya, yang
dianggap mengandung kemungkinan dapat merusak kesejahteraan umum atau hubungan
persahabatan antara bangsa-bangsa, termasuk juga keadaan yang timbul karena
adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Piagam ini dapat menetapkan
Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
15
1. Majelis Umum menentu dan mempertimbangkan laporan-laporan
tahunan dan laporan-laporan khusus dari Dewan Keamanan dalam laporan-laporan
itu karus dimuat penjelassn, mengenai segala tindakan-tindakan yang telah
diputuskan atau telah diambil oleh Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian
serta keamanan international.
2. Majelis Umum menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan
dari badan-badan lainnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
l6
Majelis Umum melakukan fungsi-fungsi yang bertalian dengan
sistem perwalian international sebagaimana ditetapkan dalam Bab XII
dan XIII,
termasuk pemberian persetujuan mengenai perjanjiant-perjanjian perwalian bagi
daerah-daerah yang dianggap tidak strategis.
Pasal
17
1. Majelis Umum mempertimbangkan dan menetapkan anggaran
belanja Organisasi ini.
2. Biaya-biaya Organisasi akan dipikul oleh Anggota-anggota
menurut pembagian yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
3. Majelis Umum mempertimbangkan den menyetujui segala
sesuatu mengenai pengaturan keuangan dan anggaran belanja dengan badan-badan
khusus seperti disebutkan dalam Pasal 57
dan akan memeriksa anggaran belanja administratif badan-badan khusus itu,
dengan pandangan untuk menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada badan-badan
yang bersangkutan .
Pemungutan suara
Pasal
18
1. Setiap anggota Majelis Umum mempunyai satu suara.
2. Keputusan-keputusan Majelis Umum tentang
persoalan-persoalan penting diambil dengan suara terbanyak yang berjumlah
dua-pertiga dari anggota-anggota yang hadir dan ikut memberikan suara. Dalam
persoalan-persoalan ini termasuk: rekomendasirekomendasi mengenai pemeliharaan
perdamaian dan keamanan internasional, pemiIihan anggota-anggota tidak terap
Dewan Keamanan, pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan
anggota-anggota Dewan Perwalian sesuai dengan ayat 1(c)
Pasal 86, penerimaan Angqota-anggota baru Perserikatan
Bangsa-Bangsa, penundaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan,
pemberhentian keanggotaan, persoalan-persoalan yang bertalian dengan
penyelenggaraan sistim perwalian, dan persoalan-persoalan anggaran belanja.
3. Keputusan-keputusan tentang masalah-masalah lain.
termasuk penentuan mengenai kategori-kotegori tambahan, yang harus diputuskan
dengan suara mayoritas dua-pertiga suara dari jumlah anggota- anggota yang
hadir dan turut memberikan suara.
Pasal
19
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak pembayaran
uang iuran kepada Organisasi ini tidak diberi hak suara dalam Majelis Umum
apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dari jumlah iuran yang harus
dibayarkan untuk dua tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Majelis Umum dapat
memperkenankan Anggota itu memberikan suara jika kelalaian membayar iuran itu
disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan Anggota itu.
Tata-cara
Pasal
20
Sidang-sidang khusus diselenggarakan oleh Sekreiaris
Jenderal atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian terbesar dari
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
21
Majelis Umum akan menetapkan sendiri peraturan- peraturan
tata-tertib. Majelis memiIih sendiri Presidennya untuk tiap-tiap persidangan.
Pasal
22
Majelis Umum dapat mendirikan badan-badan subsider yang
dianggap perlu untuk pelaksanaan.
BAB
V
DEWAN KEAMANAN
DEWAN KEAMANAN
Komposisi
Pasal
23
1. Dewan Keamanan terdiri dari lima-belas Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Tiongkok, Perancis, Uni Republik Sosialis
Soviet, Kerajaan Inggris dan lrlandia Utara, dan Amerika Serikat merupakan
anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan,
dengan memberikan perhatian utama kepada Anggota-anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian dan
keamanan international dan untuk keperluan-keperluan lainnya bagi Organisasi
serta kepada asas pembagian geografis yang adil.
2. Anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih untuk
jangka waktu dna tahun. Pada pemilihan anggota-anggota tidak tetap yang pertama
setelah penambahan anggota Dewan Keamanan dari sebelas menjadi lima betas, dua
dari empat anggota tambahan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota yang
telah selesai masa keanggotaannya tidak dapat segera dipilih kembali.
3. Setiap anggota Dewan Keamanan hanya diwakili oleh satu
utusan saja.
Fungsi dan Kekuasaan
Pasal
24
1. Untuk menjadi agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat
menjalankan tindakannya dengan lancar dan te pat, maka Anggota-anggota
memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untnk memelihara
perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya Dewan
Keamanan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban bagi penanggung-jawaban ini
benindak atas nama.
2. Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ini Dewan Keamanan
akan bertindak sesuai dengan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk
menjalankan kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam Bab VI,
VII,
VIII
dan XII.
3. Dewan Keamanan akan menyampaikan laporan tahunan dan jika
perlu, laporan-laporan khusus. kepada Majelis Umum untuk di penimbangkan.
Pasal
25
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk
menerima dan menjalankan kepuiusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan
Piagam ini.
Pasal
26
Untuk meningkatkan usaha-usaha guna memajukan terciptanya,
demikian pula pemeliharaan perdamaian dan keamanan intenasional dengan
sesedikit mungkin menngalihkan penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi dunia
untuk persenjataan, maka Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer
sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 47,
diberi tanggung jawab untuk merumuskan rencana-rencana yang akan disampaikan
kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembentukan suatu
sistim perlucutan persenjataan.
Pemungutan suara
Pasal
27
1. Setiap Anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu
suara.
2. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal
prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota.
3. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain
ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara
anggota-anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan keputusan
dibawah yang diambil dalam rangka Bab VI,
dan ayat 3 Pasal
52, pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara.
Tata-cara
Pasal
28
1. Dewan Keamanan harus diatur sedemikian rupa sehingga
dapat terus menerus melakukan tugasnya. Untuk mencapai tujuan ini, maka trap
anggota Dew an Keamanan setiap waktu harus mempunyai utusan ditempat kedudukan
organisasi ini.
2.Dewan Keamanan akan mengadakan pertemuan-pertemuan secara
berkala dimana tiap-tiap anggota-anggota. apa bila dikehendaki, dapat diwakili
oleh seorang anggota pemerintahannya atau oleh beberapa orang lain yang khusus
ditunjuk sebagai utusan.
3. Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan-pertemuan ditempat-tempat
lain dari pada tempat kedudukan organisasi ini apabila menurut penilaian para
anggotanya hal itu dapat mempermudah pekerjaan Organisasi.
Pasal
29
Dewan Keamanan dapat mendirikan badan-badan subsider apabila
dipandang perlu demi pelaksanaan tugas tugasnya.
Pasal
30
Dewan Keamanan akan menetapkan sendiri peraturan-peraturan
tata-tertib, teramasuk cara pemilihan Presidennya.
Pasal
31
Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota
Dewan Keamanan dapat turul serta berpatisipasi, tanpa hak suara, dalam
pembicaraan sesuatu masalah yang diajukan kepada Dewan Keamanan apabila Dewan
ini berpendapat bahwa masalah tersebut terutama menyangkut kepentingan Anggota
tersebut.
Pasal
32
Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota
Dewan Keamanan atau sesuatu negara yang bukan Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa, apabila ia merupakan pihak dalam pertikaian yang sedang dalam
pcrtimbangan Dewan Kaamanan, diundang untuk turut serta, tanpa hak suara dalam
pembicaraan mengenai pertikaian itu. Dewan Keamanan menetapkan syarat-syarat
yang dianggap seolah-olah untuk turut sertanya sesuatu negara bukan Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB
VI
PENVELESAIAN PERTIKAIAN PASIFIK
Pasal 33
PENVELESAIAN PERTIKAIAN PASIFIK
Pasal 33
1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam sesuatu pertikaian yang
jika berlangsung terus mcnerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan
keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan
perundingan. penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi. penyelesaian
menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional. atau
dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
2. Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan dapat meminta kepada
pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan
cara-cara yang serupa itu.
Pasal
34
Dewan Keamanan dapat menyelidiki setiap perselisihan, atau
situasi yang mungkin dapat menyebabkan pergesekan internasional atau dapat menimbulkan
perselisihan, dalam rangka untuk menentukan apakah kelanjutan sengketa atau
kecenderungan situasi yang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan
keamanan internasional.
Pasal
35
1 Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mengajukan
setiap pertikaian atau keadaan bersifat seperti yang dikemukakan dalam Pasal 34
untuk memperoleh perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum.
2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bnngsa
dapat meminta perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum mengenai sesuatu
pertikaian apabila sebelumnya untuk mengatasi persengketaan tersebut ia sebagai
pihak menyatakan bersedia menerima kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari pada
penyelesaian secara damai saperti tercantum dalam Piagam ini.
3. Majelis Umum bertalian dengan hal-hal yang dimintakan
perhatiannya menurut Pasal ini mempergunakan cara kerja yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11
dan 12.
Pasal
36
1. Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai
prosedur-prosedur atau cara-cara penyesuaian pada taraf manapun juga dalam
suatu pertikaian atau seperti yang diatur dalam Pasal 33
atau suatu keadaan yang semacam itu, merekomendasikan sesuai prosedur atau
metode penyesuaian.
2. Dewan Keamanan mempertimbangkan segala prosedur untuk
menyelesaikan pertikaian yang telah diterima oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
3. Dalam memberikan anjuran-anjuran menurut Pasal ini Dewan
Keamanan juga mempertimbangkan bahwa pertikaian-pertikaian hukum pada umumnya
harus diajukan oleh pihak-pihak kepada Mahkamah Internasional sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Statuta Mahkamah.
Pasal
37
1. Apabila pihak-pihak yang tersangkut dalam pertikaian
seperti disebut dalam Pasal 33
tidak dapat menyelesaikan dengan cara sebagai yang dinyatakan dalam pasal itu,
mereka akan mengemukakan hal itu kepada Dewan Keamanan.
2. Jika Dewan Keamanan menganggap bahwa kelanjutan dari
pertikaian itu memang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
international, maka Dewan Keamanan akan dapat menyampaikan apakah akan diambil
tindakan menurut Pasal 36
atau akan membuat rekomendasi yang menganjurkan cara-cara penyelesaian yang
dapat dianggapnya layak.
Pasal
38
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 33
sampai dengan 37,
Dewan Keamanan dapat, jika semua pihak untuk setiap sengketa atas permintaan,
membuat rekomendasi kepada para pihak dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa
pasifik.
BAB
VII
TINDAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ANCAMAN PERDAMAIAN, PELANGGARAN PERDAMAIAN, DAN TINDAKAN AGRESI
TINDAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ANCAMAN PERDAMAIAN, PELANGGARAN PERDAMAIAN, DAN TINDAKAN AGRESI
Pasal
39
Dewan Keamanan akan mcnantukan ada-tidaknya sesuatu ancaman
terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan
untuk mcncegah betambah buruknya keadaan, Dewan Keamanan sebelum memberikan dan
akan menganjurkan atau menteruskan tindakan apa yang harus diambil sesuai
dengan Pasal 41
dan 42,
untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan international.
Pasal
40
Untuk mencegah perkembangan situasi, Dewan Keamanan dapat,
sebelum membuat rekomendasi atau memutus langkah-langkah diatur dalam Pasal 39,
memanggil para pihak bersangkutan untuk mematuhi tindakan sementara seperti
yang dianggap perlu atau yang diinginkan tersebut, tindakan sementara haruslah
tanpa mengurangi hak, klaim, atau posisi dari pihak yang bersangkutan. Dewan
Koamaiian dengan seksama memberi perhatian yang layak apabila terdapat
pembangkangan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan sementara itu.
Pasal
41
Dewan Keamanan dapat mcmutuskan tindakan-tindakan apa di
luar pcnggunaan kekuatan senjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusannya
dapat dijalankan. dan dapat meminta kepada Anggota-anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tindakan-tindakan ini. Termasuk
tindakan-tindakan memulai dengan pemutusan seluruhnya atau sebagian
hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos,
telegrap, radio dan alar-alat komunikasi lainnya. serta sampai pada pemutusan
hubungan diplomatik.
Pasal
42
Apabila Dewan Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan
yang ditentukan dalam Pasal 41
tidak mencukupi atau telah terbukti tidak mcncukupi, maka Dewan dapat mengambil
tindakan dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat yang mungkin
diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perrdamaian serta keamanan
international. Dalam tindakan itu termasuk pula demonstrasi-demonstrasi,
blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut
atau darat dari Anggota-annggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
43
1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar turut
serta membantu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, meemberikan
kesanggupnn untuk menyediakan angkatan bersenjata bagi Dewan Keamanan dan
bantuan-bantuan serta fasilitas-fasilitas termasuk pula hak-hak lalu-lintas,
yang dianggap perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional
apabila diminta dan sesuai dengan persetujuan-persetujuan atau
persetujuan-persetujuan khusus.
2. Persetujuan atau persetujuan-persetujuan yang dimaksud
itu menentukan banyaknya dan macam angkatan, tingkat kesiagaan dan lokasi pada
umumnya, dan sifat fasilitas dan bantuan yang akan diberikan.
3. Persetujuan atau persetujuan-pcrsetujuan itu akan dibuat
secepat mungkin atas usaha Dewan Keamanan. Persetujuan-persetujuan itu akan
dibuat antara Dewan keamanan dan Anggota-anggota atau antara Dewan Keamanan dan
kelompok-kelompok dan Anggota-anggota dan diratifikasi oleh negara-negara
penandatangan, sesuai dengan ketentuan-ketentu8n perundang-undangan negara
masing-masing.
Pasal
44
Ketika Dewan Keamanan telah memutuskan untuk menggunakan
kekuatan, maka sebelum meminta kepada sesuatu Anggota yang tidak mempunyai wakil
dalam Dewan Kemanan untuk menyediakan angkatan bersenjata guna merealisasi
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 43,
Dewan Keamanan mengundang Anggota tersebut, apabila dikehendaki Anggota
tersebut, untuk turut mengambil bagian dalam keputusan-keputusan Dewan Keamanan
mengenai pcmakaian kesatuan-kesatuan angkatan bersenjata Anggota itu.
Pasal
45
Untuk memungkinkan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil
tindakan-tindakan militer yang mendesak, Anggota-anggota harus segera
menyediakan satuan-satuan angkatan udara nasionalnya untuk mengambil tindakan
pemaksaan militer international secara bersama. Kekuatan dan tingkat persiapaan
dari satuan-satuan ini dan rencana untuk tindakan-tindakan bersama akan
ditetapkan, dalam batas waktu yang diteniukan dalam persetujuan atau
persetujuan-persetujuan khusus seperti tcrcantum dalam Pasal 43,
oleh Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Stat Militer.
Pasal
46
Rencana-rcncana untuk pemakaian angkatan bersenjata akan
disusun oleh Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer.
Pasal
47
1. Komite Staf Militer dibentuk untuk memberikan nasehat dan
bantuan kepada Dewan Keamanan guna menjawab semua persoalan berkaitan dengan
pemeliharaan perdamaian dan keamanan international, penggelaran dan komando
atas pasukan-pasukan yang ditempatkan dibawahnya, pengaturan pcrsenjataan dan
perlucutan senjata yang mungkin perlu dilakukan.
2. Komite Staf Militer terdiri atas Kepala-kepala Staf atau
wakil-wakilnya dan Anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Setiap Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak diwakili secara tetap dalam Komite
tersebut dapat diundang oleh Komite itu untuk menggabungkan diri apabila
kewajiban Komite dalam pelaksanaan tanggung jawabnya memerlukan ikut sertanya
anggota tersebut dalam pekerjaannya.
3. Komiie Staf Militer bertanggung jawab kepada Dewan
Keamanan atas tuntutan strategik bagi suatu angkatan bersenjata yang
ditempaikan dibawah pimpinan Dewan Keamanan. Masalah-masalah yang bertalian
dengan komando kesatuan itu akan ditetapkan kemudian.
4. Komite Staf Militer, atas kuasa dari Dewan Keamanan dan
sesudah mengadakan konsultasi dengan badan-badan regional yang bersangkutan
dapat membentuk sub komite setempat.
Pasal
48
1. Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan
keputusan-keputusan Dewan Keamanan guna pemeliharaan perdamaian serta keamanan
internasional dilakukan oleh semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau oleh
beberapa diantara mereka, sesuai ketetapan Dewan Keamanan.
2. Keputusan-keputusan demikian dilaksanakan oleh Anggota-anggota
Perserikatan Bangsa-B8ngsa secara langsung dan melalui tindakan mereka dalam
badan-badan international dimana merek8 menjadi anggota.
Pasal
49
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara
bersama-sama mengusahakan untuk saling bantu membantu dalam menjalankan
tindakan-tindakan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan.
Pasal
50
Jika tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan terhadap
sesuatu negara telah diambil oleh Dewan Keamanan, maka negara lain, baik
anggota maupun bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menghadapi
persoalan-persoalan ekonomi khusus yang timbul karena tindakan-tindakan
tersebut, berhak meminta pertimbangan Dewan Keamanan untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan tersebut,
Pasal
51
Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh
merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu
serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,
sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara
perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan- tindakan yang diambil oleh
Anggota-anggota dalam mclaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan
kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi
kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada
setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau
memulihkan perdamaian serta keamanan intemasional.
BAB
VIII
KESEPAKATAN KAWASAN
Pasal 52
KESEPAKATAN KAWASAN
Pasal 52
1. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang
menghalang-halangi adanya pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan regional
untuk menangani masalah-masalah yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian
dan keamanan ditangani menurut cara sesuai bagi kawasan bersangkutan, asalkan
pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan beserta tindakan -tindakan mereka
sedemikian itu sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuan Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
2. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut
serta dalam pengaturan-pengaturan semacam itu ataupun badan-badan yang dimaksud
itu harus melakukan segala usaha untuk mencapai penyelesaian secara damai atas
penikaian-pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaiuran atau badan-badan
regional itu, sebelum mengajukan kepada Dewan Keamanan.
3. Dewan Keamanan akan memberikan dorongan untuk
pengembangan penyelesaian secara damai atas pertikaian setempat melalui
pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional itu baik atas usaha
negara-negara yang bersangkutan maupun atas anjuran Dewan Keamanan.
Pasal
53
1. Bilamana perlu, Dewan Keamanan mempergunakan
pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional untuk melakukan tindakan
pemaksaan dibawah kekuasaannya. Tetapi tidak ada tindakan-tindakan pemaksaan
yang dapat diambil oleh pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional tanpa
diberikan wewenang Dewan Keamanan, kecuali tindakan-tindakan terhadap setiap
negara musuh, seperti disebutkan dalam ayat 2 Pasal ini, diatur sesuai dengan Pasal 107
atau dalam pengaturan regional ditujukan terhadap pembaharuan berulangnya
politik agresif negara yang dimaksud itu, hingga saat dimana Organisasi ini,
atas permintaan Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan, dibebankan dengan
tanggung jawab untuk mencegah lebih lanjut agresi oleh keadaan tersebut.
2. lstilah negara musuh yang dimaksud dalam ayat I Pasal ini
dipergunakan untuk sesuatu negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi
musuh dari salah satu penandaiangan Piagam ini.
Pasal
54
Dewan Keamanan senantiasa akan diberitahu selengkapnya
mengenai kegiatan -kegiatan yang dijalankan atau sedang dipertimbangkun didalam
rangka pengaturan-pengaturan regional oleh badan-badan regional untuk
pemeliharaan pcrdamaian dan keamanan intenasional.
BAB
IX
Pasal
55
Dengan tujuan menciptakan keadaan yang stabil dan sejahtera,
yang diperlukan untuk hubungan perdamaian dan persahabatan antara bangsa-bangsa
berdasarkan penghargaan terhadap asas-asas persamaan hak dan hak menentukan
nasib sendiri dari rakyat, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mempromosikan:
a. tingkat hidup yang lebih tinggi. pekerjaan yang cukup
bagi semua orang, dan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi, kemajuan sosial
dan pembangunan.
b. pemecahan masalah-masalah international dibidang ekonomi,
sosial, kesehatan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu; serta
keijasama internasional di bidang kebudayaan dan pendidikan; dan
c. penghormatan hak asasi manusia seantero jagad demikian
pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa
pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Pasal
56
Semua Anggota berjanji akan mengambil tindakan bersama ma up
un secara sendiri-sendi ri dengan bekcrjasama dengan Organisasi ini demi
tercapainya tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 55.
Pasal
57
1. Berbagai badan-badan khusus, yang didirikan atas
persetujuan antar-pamerintah dan mengemban tanggung jawab internaional yang
luas, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan dasarnya, di bidang
ckonomi, sosial, kebudayaan. pendidikan, kesehatan, maupun di bidang yang
berkaitan dengan itu, ditempatkan dalam suatu hubungan dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan- keteniuan dalam Pasal 63.
2. Badan-badan demikian yang telah berhubungan dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa selanjutnya akan disebut badan-badan khusus.
Pasal
58
Organisasi ini mengajukan rekomendasi untuk koordinasi
kebijakan dan kegiatan badan-badan khusus
Pasal
59
Apabila dianggap perlu, Organisasi akan mengadakan
perundingan-perundingan dengan negara-negara yang bersangkutan untuk trciptanya
badan-badan khusus baru yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sebagai
yang ditetapkan dalam Pasal 55.
Pasal
60
Tanggung-jawab untuk terlaksananya pekerjaan- pekerjaan
Organisasi sebagai yang ditetapkan dalam Bab ini akan dibebankan pada Majelis
Umum dan, dibawah kekuasaan Majelis Umum, pada Dewan Ekonomi dan Sosial yang
untuk tujuan ini mempunyai kekuasaan sebagai yang ditetapkan dalam Bab X.
BAB
X
DEWAN EKONOM1 DAN SOSIAL
DEWAN EKONOM1 DAN SOSIAL
Komposisi
Pasal
61
1. Dewan Ekonomi dan Sosial terdin dari lima puluh empat
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih oleh Majelis Umum.
2. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat 3,
enam-belas anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih setiap tahun untuk jangka
waktu tiga tahun. Anggota yang mengundurkan diri dapat segera dipilih kembali.
3. Pada pemilihan pertama sesudah penambahan jumlah anggota
Dewan Ekonomi dan Sosial dari dua-puluh-tujuh menjadi lima-puluh-empat anggota.
maka sebagai tambahn anggota yang dipilih untuk menggantikan sembilan anggota
yang habis jangka waktu tugusnya pada akhir tahun tersebut. kemudian dipilih
dua-puluh-tujuh anggota tambahan. Dari dua-puluh-tujuh anggota tambahan
tersebut, jangka waktu tugas dari sembilan anggota yang dipilih dengan cara
demikian itu, akan habis pada akhir satu-tahun, dan dari sembilan anggota
lainnya pada akhir dua tahun, sesuai dengan ketentuan Majelis Umum.
4. Setiap anggota Dew an Ekonomi dan Sosial mempunyai
seorang wakil.
Fungsi dan kekuasaan
Pasal
62
1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat atau memprakarsai
studi-studi dan laporan-laporan yang bertalian dengan masalah-masalah ekonomi,
sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan international, dan masalah-masalah
yang bcrhubungan dengan itu dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi mengenai
masalah-masalah tersebut kepada Majelis Umum. kepada Anggota-anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kepada badan-badan khusus yang bersangkutan.
2. Dewan tersebut dapat memberikan rekomendasi untuk tujuan
meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar bagi semua orang.
3. Dewan tersebut dapat mempersiapkan rencana-rencana
konvensi untuk diajukan kepada Majelis Umum betalian dengan masalah-masalah
yang termasuk dalam ruang lingkup kewewenangnya.
4. Dewan tersebut dapat mengadakan, sesuai dengan aturan
yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertemuan-penemuan
international mengenai hal-hal yang berada dalam kompetensinya.
Pasal
63
1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat ikut serta dalam
persetujuan-persetujuan dengan tiap-tiap badan khusus yang disebutkan dalam Pasal 57,
dengan menentukan syarat-syarat mengenai hubungan badan-badan yang bersangkutan
itu dengan Perserikatan B8ngsa-Bangsa. Persetujuan-persetujuan seperti itu
harus mendapat persetujuan Majelis Umum.
2. Dewan dapat menyatukan kegiatan-kegiatan badan -badan
khusus dengan jalan mengadakan konsultasi dan memberikan rekomendasi kepada
badan-badan itu dan melalui rekomendasi kepada Majelis Umum dan kepada
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal
64
1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat mengambil langkah-langkah
yang wajar untuk mendapatkan laporan-laporan tetap dari bada»-badan khusus.
Dewan dapat membuat pengaturan-pengaturan dengan Anggota-anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus untuk mendapatkan laporan-laporan mengenai
langkah-langkah yang telah diambilnya untuk melaksanakan rekomendasinya sendiri
dan rekomendasi mengenai masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan
wewenangnya yang dibuat oleh Majelis Umum.
2. Dewan dapat menyampaikan pandangan-pandangan mengenai
laporan-laporan ini kepada Majelis Umum.
Pasal
65
Dewan Ekonomi dan Sosial dapat memberikan informasi kepada
Dewan Keamanan dan wajib membantu Dewan Keamanan atas permintaannya.
Pasal
66
1. Dewan Ekonomi dan Sosial menjalankan tugas-tu gas yang
termasuk dalam lingkungan kewenangnya dalam rangka pelaksanaan rekomendasi
Majelis Umum.
2. Dengan persetujuan Majelis Umum. Dewan ini dapat
melakukan tugas-tugas atas permintaan Anggota-anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan atas permintaan badan-badan khusus.
3. Dewan menjalankan fungsi-fungsi lain sebagai ditentukan
dalam bagian lain dari Piagam ini, atau yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis
Umum.
Pengambilan Suara
Pasal
67
1. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai satu
suara.
2. Keputusan-keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial diambil
dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan yang turut
memberikan suaranya.
Tata-tertib
Pasal
68
Dewan Ekonomi dan Sosial akan membentuk komisi-komisi di
bidang ekonomi dan sosial pula untuk memajukan hak-hak asasi manusia, dan
komisi-komisi lainnya apabila diperlukan untuk menjalankan tugas- tugasnya.
Pasal
69
Dewan Ekonorni dan Sosial mengundang setiap Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa, guna berpartisipasi tanpa mempunyai hak suara,
dalam pembahasan-pembahasan tentang sesuatu masalah yang mempunyai hubungan
dengan anggota yang bersangkutan.
Pasal
70
Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat peraturan-peraturan
untuk ikut sertanya waki1-waki1 badan -badan khusus, dengan tanpa hak suara, d
alam pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh Dewan maupun yang dilakukan oleh
komisi-komisi yang didirikan dan ikut seertanya wakil-wakil Dewan dalam
perundidngan-perundingan badan-badan khusus.
Pasal
71
Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat
pengaturan-penganturan yang layak untuk diadakannya konsultasi dengan
lembaga-lembaga non-pemerintahan yang mempunyai hubungan dengan hal-hal yang
termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. seperti perjanjian yang demikian
dapat dibuat dengan organisisi-organisasi internasional dan dimana perlu,
dengan organisasi-organisasi nasional sesudah dikonsultasikan dengan Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersangkutan.
Pasal
72
1. Dewan Ekonomi dan Sosial akan dapat menetapkan sendiri
peraturan-peraturan serta aturan tata-tertib, termasuk cara pemilihan Presiden.
2. Dewan Ekonomi dan Sosial akan dapat bersidang apabila
diperlukan sesuai dengan peraturan tata-tertibnya, yang harus mencakup
ketentuan untuk mengadakan persidangan-persidangan atas permintaan dari
mayoritas anggotanya.
BAB
XI
PERNYATAAN TENTANG WILAYAH PERWALIAN
Pasal 73
PERNYATAAN TENTANG WILAYAH PERWALIAN
Pasal 73
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki atau
memikul tanggung jawab atas administrasi wilayah yang mana masyarakatnya belum
mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri dengan mengakui prinsip bahwa
kepentingan penduduk wilayah ini adalah hal yang terpenting, dan menerima
sebagai kepercayaan yang suci kewajiban untuk mempromosikan secara maksimal,
dalam sistem dan perdamaian internasional keamanan yang ditetapkan oleh Piagam
ini, sedangkan kesejahteraan penduduk wilayah ini, dan, untuk tujuannya ini:
a. untuk memastikan, dengan hormat untuk budaya dari
masyarakat bersangkutan, politik mereka, ekonomi, sosial, dan kemajuan
pendidikan, tingkatan jaminan kesehatan dan pengobatan, dan perlindungan diri
mereka terhadap penyalahgunaan;
b. untuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk menyerap
aspirasi politik masyarakat, dan turut membantu mereka secara progresif dalam
pengembangan lembaga politik bebas mereka, sebagaimana dengan tingkatan
tertentu pada setiap wilayah dan masyarakat dengan berbagai tingkatan tahap
kemajuan mereka;
c. bagi perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;
d. untuk memajukan langkah-langkah konstruktif pembangunan,
untuk mendorong penelitian, dan untuk bekerja sama satu sama lain dan, kapan
dan di mana diperlukan, dengan badan-badan khusus internasional dengan maksud
untuk pencapaian secara praktis sosial, ekonomi, dan tujuan pengetahuan ilmiah
yang ditetapkan dalam Pasal ini; dan
e. untuk membuat laporan secara berkala kepada Sekretaris
Umum untuk tujuan menjelaskan, sesuai dengan seperti keterbatasan sebagai jaminan
konstitusional dan mungkin memerlukan pertimbangan, statistik dan lainnya
berisikan keterangan-keterangan yang bersifat teknis yang berkaitan dengan
ekonomi, sosial, dan pendidikan serta kondisi di wilayah-wilayah yangdimana
mereka masing-masing bertanggung jawab sebagaimana wilayah yang tercantum dan
berlaku dalam Bab XII,
dan XIII.
Pasal
74
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga setuju bahwa
kebijakan mereka sehubungan dengan wilayah yang berlaku dalam Bab ini, tidak
sekedar dari sehubungan wilayah kota mereka, harus didasarkan pada prinsip-baik
bertetangga, baik, dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan
kesejahteraan bagian dunia lainnya dilapangan sosial, ekonomi dan pemiagaan.
BAB
XII
SISTIM PERWALIAN INTERNASIONAL
Pasal 75
SISTIM PERWALIAN INTERNASIONAL
Pasal 75
Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan suatu sistem perwalian
international dibawah kekuasaannya untuk memerintah dan mengawasi
wilayah-wilayah yang mungkin ditempatkan dibawah kekuasaanny sesudah diadakan
persetujuan-persetujuan tersendiri. Wilayah-wilayah ini selanjutnya disebut
wilayah-wilayah perwalian.
Pasal
76
Dasar tujuan utama dari sistem perwalian, sesuai dengan
tujuan-tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1
Piagam ini adalah :
a. memajukan perdamaian dan keamanan;
b. meningkatkan kemajuan-kemajuan politik, ekonomi, sosial
dan pendidikan dari penduduk-penduduk wilayah-wilayah perwalian, dan
mengusahakan kemajuan mereka yang pesat menuju pemerintahan sendiri atau
kemerdekaan sesuai dengan keadaan masing-masing wilayah beserta rakyatnya, dan
juga dengan kehendak yang dinyatakan secara bebas oleh rakyat yang
bersangkuian, dan sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing persetujuan
perwalian;
c. mendorong penghormaian kepada hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama, dan menganjurkan
pengakuan atas kemerdekaan rakyai-rakyat didunia; dan
d. menjamin perlakuan yang sama di lapangan sosial, ekonomi
dan perdagangan untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para
warganya, dan juga perlakuan yang sama dalam peradilan bagi mereka tanpa
irienghalangi tercapainya tujuan-tujuan tersebut di atas dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 80.
Pasal
77
1. Sistem perwalian ini berlaku bagi wilayah-wilayah yang
termasuk dalam kategori-kategori yang tersebut dibawah ini, yang mungkin
dimasukkan kedalam yaitu melalui persetujuan-persetujuan :
a. wilayah-wilayah yang sekarang termasuk dibawah mandat;
b. wilayah-wilayah yang akan dipisahkan dari negara-negara
musuh sebagai akibat dari Perang Dunia II;
c. wilayah-wilayah yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem
ini oleh negara-negara yang bertanggung jawab mengenai urusan pemerintahan
mereka.
2. Dimasukkannya wilayah-wilayah kedalam golongan-golongan
tersebut diatas dalam sistem perwalian akan ditentukan dalam perseiujuan
tersendiri di kemudian hari di mana ditetapkan pula syarat-syaratnya.
Pasal
78
Sistem perwatian tidak berlaku bagi wilayah-wilayah yang
telah menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang hubungan satu sama
lainnya didasarkan atas penghormatan asas persamaan kedaulatan.
Pasal
79
Syarat-syarat perwalian untuk tiap-tiap wilayah yang
ditempatkan dibawah sistim perwalian, termasuk tiap perubahan atau amandemen
harus disetujui oleh negara yang secara langsung bersangkutan termasuk penguasa
mandat, apabila wilayah-wilayah itu ada dibawah mandat sesuatu anggota
Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan harus disetujui menurut ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 83
dan 85.
Pasal
80
1. Kecuali dalam hal-hal yang mungkin telah disetujui dalam
persetujuan-persetujuan perwalian yang dibuat tersendiri berdasarkan Pasal 77,
79
dan 81,
yang menempatkan tiap-tiap wilayah dibawah sistem perwalian, dan sampai
persetujuan-persetujuan demikian itu dibuat, tidak ada sesuatupun dalam Bab ini
dapat ditafsirkan menurut isinya dapat mengubah dengan cara bagaimanapun
hak-hak apapun yang dimiliki sesuatu negara atau rakyat, atau syarat-syarat
instrumen internasional yang telah ada dimana Anggota-anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa dapat turut serta didalamnya.
2. Ayat 1 dari Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai
alasan untuk memperlambat atau menunda negosiasi dan kesimpulan
persetujuan-persetujuan untuk menempatkan wilayah-wilayah mandat dan
wilayah-wilayah lainnya ke dalam sistem perwalian seperti yang ditetapkan dalam
Pasal 77.
Pasal
81
Dalam setiap persetujuan perwalian harus tercantum
syarat-syarat bagaimana pemerintah wilayah perwalian akan diselenggarakan dan
menunjuk kekuasaan mana yang akan melakukan pemerintahan atas wilayah perwalian
itu. Kekuasaan sedemikian ini selanjutnya disebut penguasa administrasi, dapat
terdiri dari satu negara atau lebih atau Organisasi pemerintahan itu sendiri.
Pasal
82
Dalam setiap persetujuan perwalian dapat ditentukan atas
daerah atau daerah-daerah straiegis yang dapat meliputi bagian atau semua dari
wilayah perwalian dimana persetujuan ini berlaku, tanpa melanggar sesuatu
perselujuan khusus atau persetujuan-persetujuan yang dibuat menurut Pasal 43.
Pasal
83
1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertalian
dengan daerah strategis, termasuk juga pengesahan syarai-syarat
persetujuan-persetujuan perwalian, demikian pula perubahan atau amandemen dilakukan
oleh Dewan Keamanan.
2. Tujuan-tujuan pokok yang ditetapkan dalam Pasal 76
berlaku bagi rakyat setiap daerah strategis.
3. Dewan Keamanan, dengan menginggat ketentuan-ketentuan dan
persetujuan-persetujuan perwalian dan tanpa mengabaikan pertimbangan keamanan,
memperoleh bantuan Dewan Perwalian untuk menjalankan fungsi Perserikatan
Bangsa-Bangla yang tercakup dalam sistem perwalian dibidang politik, ekonomi, sosial
dan pendidikan di dalam wilayah strategis.
Pasal
84
Kewajiban penguasa administrasi ialah menjamin bahwa wilayah
perwalian itu akan turut mengambil bagian dalam pemeliharaan perdamaian dan
keamanan international. Untuk maksud ini penguasa administrasi dapat
menggunakan kesatuan-kesatuan sukarela, fasilitas-fasilitas, dan
bantuan-bantuan dari wilayah perwaliun dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya
bagi Dewan Keamanan yang dalam hal ini dilakukan oleh penguasa administrasi,
maupun untuk pertahanan setempat dan pemeliharaan hukum dan ketertiban didalam
daerah perwalian itu.
Pasal
85
1. Fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai
persetujuan-persetujuan perwalian untuk semua wilayah yang tidak dinyatakan
sebagai wilayah strategi, termasuk persetujuan dari persyaratan dalam
perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh
Majelis Umum.
2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis
Umum, serta wajib membantu Majelis Umum.
BAB
XIII
DEWAN PERWALIAN
DEWAN PERWALIAN
komposisi
Pasal
86
1. Dewan Perwalian terdiri dari mengikutkan Anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa:
a. para Anggota mengelola wilayah kepercayaan;
b. seperti yang disebutkan oleh Anggota berdasarkan nama
dalam Pasal 23
sebagai tidak mengelola percaya wilayah, dan
c. sebagai Anggota lainnya yang terpilih untuk jangka waktu
tiga-tahun oleh Majelis Umum yang dianggap diperlukan untuk memastikan bahwa
jumlah anggota Dewan Perwalian sama dibagi antara para Anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah perwalian dan mereka yang tidak.
2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang
khusus yang memenuhi syarat untuk mewakilinya di dalamnya.
Fungsi dan Wewenang
Pasal
87
Majelis Umum dan, Dewan Perwalian yang berada di bawah
kewewenangannya, dalam melaksanakan fungsi tugas mereka dapat melakukan:
a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh
penyelenggara otoritas;
b. menerima petisi dan memeriksanya di konsultasi dengan
otoritas administrasi;
c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke masing-masing
wilayah perwalian pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas
administrasi, dan
d. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan
dalam perjanjian perwalian.
Pasal
88
Dewan Perwalian akan merumuskan kuesioner pada politik,
ekonomi, sosial, dan pendidikan kemajuan penduduk masing-masing wilayah
kepercayaan, dan administrasi otoritas untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi
Majelis Umum dan harus mengadakan laporan tahunan kepada Majelis Umum atas
dasar kuesioner tersebut.
Pasal
89
1. Tiap anggota Dewan Perwalian mempunyai satu suara
2. Keputusan-keputusan Dewan Perwalian diambil dengan suara
terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara.
Pasal
90
1. Dewan Perwalian menetapkan sendiri peraturan tata-tertib
termasuk juga cara memilih Presidennya.
2. Dewan Perwalian mengadakan pertemuan dimana perlu sesuai
dengan prosedur pengaturan-pengaturan , yang akan meliputi sejumlah terbesar
anggota-anggotanya.
Pasal
91
Dewan Perwalian, apabila perlu. akan membuka memberikan
pendapat dengan sendirinya berupa nasehat mengenai bantuan Dewan Ekonomi dan
Sosial dan badan-badan khusus lainnya mengenai hal-hal yang ada hubungan dengan
badan-badan itu dalam bidang yang menjadi urusan mereka masing-masing.
BAB
XIV
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Pasal 92
MAHKAMAH INTERNASIONAL
Pasal 92
Mahkamah lntemasional adalah badan peradilan utama
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini bekerja sesuai dengan Statuta terlampir, yang didasarkan
pada Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Piagam.
Pasal
93
1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hakikatnya
merupakan ipso facto menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.
2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum
atas usul Dewan Keamanan.
Pasal
94
1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha
mematuhi keputusan Mahkamah International dalam perkara apapun di mana Anggota
tersebut menjadi suatu pihak.
2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi
kcwajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah,
pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat
memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil
untuk terlaksananya keputusan itu.
Pasal
95
Tidak ada suatu hal dalam Piagam ini yang dapat
menghalang-halangi Anggota-anggota Perserikatan Banged-Bangsa untuk
mempercayakan tercapainya penyelesaian perselisihan-perselisihan mereka kepada
badan-badan peradilan lain berdasarkan semangat persetujuan-persetujuan yang
sudah ada atau yang akan dibuat dimasa yang akan datang.
Pasal
96
1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta kepada
Mahkamah International untuk sesuatu persoalan hukum.
2. Badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga
dapat meminta pendapat berupa nasehat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum
yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.
BAB
XV
SEKRETARIAT
Pasal 97
SEKRETARIAT
Pasal 97
Sekrelariai terdiri dari Sekretaris Jenderal dan sejumlah
staf sebagai yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretaris Jenderal diangkat oleh
Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia menjadi kepala tata-usaha dari
Organisasi ini.
Pasal
98
Sekretaris Jenderal akan bertindak dalam jabatan itu pada
semua petemuan-pertemuan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial
dan Dewan Perwalian dan akan dapat melakukan fungsi lain-lainnya yang
dipercayakan kepadanya oleh badan- badan ini. Sekretaris Jenderal membuat
laporan tahunan kepada Majelis Umum mengenai hasil pekerjaan dari Organisasi.
Pasal
99
Sekretaris Jenderal dapat meminta perhatian Dewan Keemanan
mengenai sesuatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan
perdamaian dan keamanan international.
Pasal
100
1. Dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya Sekretaris
Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari
pemerintah-pemerintah atau kekuasaan manapun diluar Organisasi ini. Mereka akan
menghindari segala tindakan yang dapat mempengaruhi kedudukan intemasional
mereka yang bertanggung jawab hanya kepada Organisasi ini.
2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji untuk
mcnghormati kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan stafnya yang
semara-mata bersifat internasional dan tidak akan mencoba untuk mempengaruhi
mereka dalam menjalankan tanggung-jawab mereka.
Pasal
101
1. Para staf akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal menurut
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
2. Angota-anggota staf yang tepat dipekerjakan secara tepat
pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan jika diperlukan dapat pada
badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anggota-anggota staf ini
merupakan bagian dari Sekreiariat.
3. Pertimbangan utama untuk mempekerjakan anggota staf dan
untuk menentukan kondisi-kondisi pekerjaannya adalah perlunya dijamin tingkat
efisiensi yang tertinggi, kemampuan dan integritas. Dalam mempekerjakan
tenaga-tenaga staf harus diberi pertimbangan kepada asas geografis yang
seluas-luasnya.
BAB
XVI
KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA
Pasal 102
KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA
Pasal 102
1. Setap perjanjian dan setiap persetujuhan iniernasional
yang di adakan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi
pihak sesudah Pingam ini berlaku, harus secepat mungkin didaftarkan pada dan
diumumkan oleh Sekretariat.
2. Tiada suatu pihakpun pada perjanjian atau persetujuan
international yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1
dari Pasal ini dapat mengemukakan perjanjian atau persetujuan itu dihadapan
suatu badan dari Perserikaran Bangsa-Bangsa.
Pasal
103
Apabila terdapat penentangan antara kewajiban-kewajiban dari
pada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Piagam ini dan
kewajiban-kewajiban mereka menurut sesuatu persetujuan international lainnya,
maka yang berlaku ialah kewajiban-kewajiban mereka menurut Piagam ini.
Pasal
104
Organisasi ini dalam wilayah Anggota-anggotanya
masing-masing akan memperoleh kedudukan hukum yang sah apabila diperlukan untuk
pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya.
Pasal
105
1. Organisasi ini dalam wilayah anggotanya masing-masing
akan memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diperlukan untuk
tujuannya.
2. Wakil-wakil Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan pejabat-pejabat dari Organisasi ini memperoleh hak-hak istimewa dan
kekebalan-kekebalan yang sama yang diperlukan untuk melaksanakan secara bebas
tugas-tugasnya yang bertalian dengan Organisasi ini.
3. Majelis Umum dapat mengajukan rekomendasi-rekomendasi
dengan maksud untuk menetapkan perincian-perincian pelaksanaan ayat 1
dan 2
dari Pasal ini atau dapat mengusulkan persetujuan-persetujuan kepada
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk maksud tersebut.
BAB
XVII
KETENTUAN-KETENTUAN KEAMANAN PERALIHAN
Pasal 106
KETENTUAN-KETENTUAN KEAMANAN PERALIHAN
Pasal 106
Sambil menunggu adanya persetujuan-persetujuan khusus
seperti yang dimaksud dalam Pasal 43
karena menurut pendapat Dewan Keamanan dapat dimulai pelaksanaan tanggung
jawabnya berdasarkan Pasal 42,
pihak-pihak peserta dari Deklarasi Empat Bangsa yang ditanda-tangani di Moskow
pada tanggal 30 Oktober 1943. dan Perancis berdasarkan ketentuan- ketentuan
dalam ayat 5 dari Pernyataan tersebut akan mengadakan konsultasi terlebih
dahulu satu sama lainnya dan bila diperlukan dengan Anggota-anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dengan maksud untuk atas nama Organisasi
mengadakan tindakan bersama yang dipandang perlu untuk tujuan pemeliharaan
perdamaian dan keamanan internasional.
Pasal
107
Tidak ada hal dalam Piagam ini dapat membatalkan atau
menghalangi tindakan, terhadap suatu negara yang ketika Pcrang Dunia Kedua
menjadi musuh dari penanda-tangan Piagam ini, yang diambil atau dikuasakan oleh
Pemerintah-pemerintah yang bertanggung-jawab atas tindakan tersebut sebagai
akibat perang tersebut.
BAB
XVIII
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 108
PERUBAHAN-PERUBAHAN
Pasal 108
Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam ini
berlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila hal tin telah
diterima oleh suara dua pertiga dari Anggota-anggota Majelis Umum dan
diratifikasi sesuai dengan proses-proses perundang- undangan dari dua-pertiga
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua Anggota-anggota Tetap
Dewan Keamanan.
Pasul
109
1. Suatu Sidang Umum dari Anggota-anggota Persenkatan
Bangsa-Bangsa yang bermaksud untuk melakukan peninjauan Piagam yang telah ada,
dapat diselenggarakan pada waktu dari tempat yang disetujui oleh dua-pertiga
suara Anggota-anggota Majelis Umum dan serta suara dari sembilan suara Anggota
manapun dari Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya
mempunyai satu suara dalam Sidang tersebut.
2. Setiap perubahan dari Piagam yang ada yang telah
disepakati oleh dua pertiga suara dari sidang akan berlaku apabila telah
diratifikasi sesuai dengan proses-proses konstitusional oleh dua pertiga dari
Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk segenap Anggota Tetap Dewan
Keamanan.
3. Apabila sebuah sidang terselenggarakan tersebut di atas
belum diadakan sebelum sidang tahunan yang kesepuluh dari Majelis Umum sesudah
berlakunya Piagam yang sekarang, maka usul untuk mengadakan sidang tersebut
agar dicantumkan dalam agenda sidang Majelis Umum, dan sidang akan diadakan
apabila ditetapkan demikian berdasarkan suara terbanyak dari Anggota-anggota
Majelis Umum serta tujuh suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan.
BAB
XIX
RATIFIKASI DAN PENANDATANGANAN
Pasal 110
RATIFIKASI DAN PENANDATANGANAN
Pasal 110
1. Piagam ini diratifikasi oleh negara-negara
penanda-tanganan sesuai dengan proses-proses konstitusional negara
masing-masing.
2. Ratifikasi-ratifikasi akan disimpan pada Pemerintah
Amerika Serikat, yang akan membentahukan tiap penyimpanan itu kepada semua
negara-negara penanda-tangan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi apabila ia
telah ditunjuk.
3. Piagam ini mulai berlaku sesudah penyimpanan
ratifikasi-ratifikasi yang dilakukan oleh Republik Tiongkok, Perancis, Uni
Repubik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, dan Amerika
Serikai, serta oleh sebagian terbesar negara-negara penanda-tangan lainnya.
Protokol ratifikasi yang disimpan akan dicatat oleh Pemerintah Amerika Serikat
yang akan mcmberikan salinan-salinannya kepada semua negara-negara penandatangan
Piagam ini.
4. Negara-negara penanda-tangan Piagam yang telah
merarifikasi Piagam ini setelah mulai masa berlakunya akan menjadi
Anggota-anggota penuh Perserikatan Bangla-Bangsa pada tanggal penyimpanan
ratifikasi mereka.
Pasal
111
Piagam ini, yang naskah-naskahnya berbahasa Tionghoa,
Perancis, Rusia, Inggris dan Spanyol merupakan naskah-naskah yang keasliannya
sederajat disimpan Pemerintahan tersebut kepada masing-masing negara-negara
DENGAN ITIKAD BAlK wakil-wakil dari Pemerintah-pemerintah
dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam ini.
DIBUAT di kota San Francisco pada hari kedua puluh enam
bulan Juni, seribu sembilan ratus empat puluh lima.
Komentar
Posting Komentar